Tema Atas

Program Pensiun

  1. Jenis Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
  2. Program adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Manfaat Pensiun

  1. Jenis Manfaat Pensiun
    • Manfaat Pensiun Normal adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta yang mulai dibayarkan pada saat Peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
    • Manfaat Pensiun Dipercepat adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta yang pensiun setelah mencapai Usia Pensiun Dipercepat, Usia Pensiun ditetapkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, berlaku bagi peserta baru dan tidak berlaku bagi peserta lama.
      • Peserta lama adalah Peserta yang telah terdaftar sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan
      • Peserta baru adalah Peserta yang telah terdaftar setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
    • Manfaat Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat Peserta pensiun sesuai dengan Peraturan.
    • Manfaat Pensiun Disabilitas adalah Manfaat Pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena Disabilitas.
    • Manfaat Pensiun Janda/Duda adalah Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda yang dibayarkan setelah Peserta/Pensiunan meninggal dunia.
    • Manfaat Pensiun Anak adalah Manfaat Pensiun bagi anak yang dibayarkan setelah Janda/Duda kawin lagi atau Janda/Duda meninggal dunia atau Peserta/Pensiunan meninggal dunia tidak ada Janda/Duda.                                                                                        
  2. Perhitungan Manfaat Pensiun

1)    Manfaat Pensiun Normal (MPN) sebulan dihitung dengan menggunakan rumus :

 MPN = 2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun

2)    Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) sebulan dihitung dengan menggunakan rumus:

 MPD = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun

3)    Hak atas Pensiun Ditunda (PD) dihitung dengan menggunakan rumus :

 PD = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun

4)    Manfaat Pensiun Disabilitas (MPDS) dihitung dengan menggunakan rumus :

 MPDS = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun

tema

PARTNER KAMI