Tema Atas

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

       Hak Peserta

  1. Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
  2. Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai usia pensiun normal, berhak atas Menfaat Pensiun Dipercepat.
  3. Peserta yang berhenti bekerja karena Disabilitas, berhak atas Manfaat Pensiun Disabilitas.
  4. Peserta yang berhenti bekerja dan belum mencapai usia Pensiun Dipercepat dan telah memiliki masa kepersertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berhak atas Pensiun Ditunda.
  5. Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta ditambah hasil pengembangan paling sedikit sebesar imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah selama periode kepesertaan dan dibayarkan secara sekaligus.
  6. Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengrus.

       Kewajiban Peserta

  1. Membayar Iuran Peserta.
  2. Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Dana Pensiun .
  3. Mendaftarkan Isteri/Suami, Anak atau seseorang yang ditunjuk apabila Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai anak, serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga.
  4. Mentaati Peraturan Dana Pensiun dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Tanggung Jawab Peserta

  1. Bertanggung jawab atas kebenaran data/keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan.
  2. Bertanggung jawab atas hal-hal yang telah disepakati dalam Peraturan

tema

PARTNER KAMI