
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Hak Peserta
- Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal.
- Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai usia pensiun normal, berhak atas Menfaat Pensiun Dipercepat.
- Peserta yang berhenti bekerja karena Disabilitas, berhak atas Manfaat Pensiun Disabilitas.
- Peserta yang berhenti bekerja dan belum mencapai usia Pensiun Dipercepat dan telah memiliki masa kepersertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berhak atas Pensiun Ditunda.
- Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta ditambah hasil pengembangan paling sedikit sebesar imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah selama periode kepesertaan dan dibayarkan secara sekaligus.
- Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengrus.
Kewajiban Peserta
- Membayar Iuran Peserta.
- Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Dana Pensiun .
- Mendaftarkan Isteri/Suami, Anak atau seseorang yang ditunjuk apabila Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai anak, serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga.
- Mentaati Peraturan Dana Pensiun dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Peserta
- Bertanggung jawab atas kebenaran data/keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan.
- Bertanggung jawab atas hal-hal yang telah disepakati dalam Peraturan
