
Iuran Normal
- Iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam PDP dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan, sesuai dengan metode valuasi aktuaria yang dipergunakan Iuran Normal terdiri dari:
Iuran Normal Peserta
- Iuran Normal yang wajib dibayar oleh Peserta dan dipungut secara langsung oleh Pemberi Kerja setiap bulan, dimulai pada bulan sejak Pegawai terdaftar sebagai Peserta dan berakhir pada saat Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia;
- Iuran Normal Peserta sebesar sebesar 5% (lima perseratus) dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)
Iuran Normal Pemberi Kerja
- Iuran Normal Pemberi Kerja merupakan selisih antara jumlah iuran Normal yang diperlukan berdasarkan Laporan Aktuaris terakhir dengan Iuran Peserta yang ditetapkan dalam bentuk prosentase dari PhDP
- Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah Gaji Pokok bulan terakhir untuk masing-masing pegawai berdasarkan grade sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjadi dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan/atau Manfaat Pensiun
- Pemberi Kerja wajib menyetor Iuran Normal kepada Dana Pensiun setiap bulan selambat-lambatnya pada akhir bulan yang bersangkutan
Iuran Tambahan
- Iuran Tambahan adalah iuran yang disetor untuk melunasi Defisit;
- Besarnya Iuran Tambahan ditetapkan berdasarkan hasil Valuasi Aktuaria terakhir
